Kepala DTPHP Sinjai, Kamaruddin (Foto: Web Pemkab Sinjai).

Sinjai Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi 17.317 Ton untuk Tahun 2025

7 January 2025
Font +
Font -

UPdates - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 17.317 ton untuk tahun 2025. Pupuk bersubsidi ini akan didistribusikan kepada petani di Sinjai yang bergerak di sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

You may also like : img 20241127 wa00081 696x464Pj Bupati Sinjai Bareng Istri Gunakan Hak Pilih di TPS 09 Biringere, Imbau Warga Jaga Kondusifitas

“Alhamdulillah tahun ini kita dapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 17.317. Ini akan kita bagikan kepada kelompok tani yang ada di Sinjai,” jelas Kepala DTPHP Sinjai, Kamaruddin dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkab Sinjai, Selasa, 7 Januari 2025.

You might be interested : img 20241122 wa0013 696x522Potensi Wisata Sinjai Digenjot, Realisasi PAD Pariwisata Capai 59 Persen

Pupuk ini terdiri dari berbagai jenis, diantaranya urea sebanyak 8.029 ton, NPK 9.284 ton, NPK formula khusus 2 ton, dan pupuk organik 2 ton. Alokasi pupuk ini akan diperuntukkan bagi petani yang mengelola lahan dengan luas maksimal 2 hektare (Ha). 

Kamaruddin menjabarkan, para petani yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi diantaranya mereka yang bergerak di sektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Selain itu, pupuk juga akan disalurkan untuk perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Pupuk bersubsidi ini juga mencakup petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kamaruddin mengungkapkan, pupuk akan didistribusikan secara bertahap kepada 33.941 petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan sudah mengusulkan kebutuhan mereka melalui Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Untuk harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, ditetapkan sebagai berikut: pupuk urea senilai Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, NPK formula khusus Rp 3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 800 per kilogram.

"Dengan adanya alokasi ini, kami berharap dapat membantu meningkatkan produksi pertanian di Sinjai dan mendukung kesejahteraan petani," tutupnya.

Font +
Font -