UPdates—Pemerintah Kabupaten Sinjai berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
You may also like : Kenaikan Pajak Bikin Cemas, Ini Ketakutan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal
Selama dua hari berturut-turut, Selasa hingga Rabu, 30 Juli 2025, operasi penertiban PKB dilaksanakan di dua titik strategis, yaitu jalan poros Sinjai-Bulukumba (Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur) dan Jalan Poros Sinjai-Watampone (Jl. Petta Ponggawae, Kecamatan Sinjai Utara).
You might be interested : DPR: Tarif Impor AS Alarm Serius bagi Ekonomi Indonesia
Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Samsat Bapenda Sulsel Cabang Sinjai, Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai, dan PT Jasa Raharja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menyebut kegiatan ini sebagai bentuk konkret dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor pajak kendaraan.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan masyarakat patuh terhadap kewajiban pajak, sekaligus sebagai langkah edukasi kepada pemilik kendaraan,” katanya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi Pemkab Sinjai, Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan menambahkan, selain mendisiplinkan wajib pajak, tim juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang berdomisili di Sinjai namun masih menggunakan alamat luar daerah agar segera melakukan mutasi kendaraan ke alamat Sinjai.
“Dengan begitu, pembayaran pajaknya akan tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
Menurut Asdar, langkah ini bukan hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga memberi rasa keadilan fiskal, di mana pengguna fasilitas publik daerah turut berkontribusi melalui pajak.
Operasi gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Pemkab Sinjai dalam meningkatkan penerimaan daerah dan menumbuhkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat.