Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: Dok/vel/DPR RI)

Siswa SMP Tewas saat Praktik Bikin Senjata Rakitan, Anggota DPR: Saya Tidak Habis Pikir

10 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Seorang siswa SMP di Kabupaten Siak, Riau, meninggal dunia saat mengikuti praktik pembuatan senapan rakitan berbasis teknologi 3D.
  • Anggota DPR RI, Abdullah, menilai ada indikasi kuat kelalaian dan potensi pelanggaran hukum serius dalam praktik pembelajaran di sekolah tersebut.
  • Praktik pembuatan senjata rakitan diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Abdullah menegaskan bahwa sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
  • Kegiatan praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Abdullah mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pembelajaran yang berpotensi membahayakan peserta didik di seluruh sekolah.
  • Tujuannya adalah untuk mencegah anak-anak kehilangan nyawa dan masa depan akibat sistem pembelajaran yang tidak aman dan tidak terkontrol.
atau

UPdates—Seorang siswa kelas IX di SMP Sains Tahfizh Islamic Center, Kabupaten Siak, Riau, berinisial MAA (15), meninggal dunia saat mengikuti praktik pembuatan senapan rakitan berbasis teknologi 3D (3D-printed gun), pada Rabu, 9 April 2026.

You may also like : f8844334bf028504def032783e45edf5 (1)Heboh Anak Kapolda Pamer Belanja Rp1 Miliar, Anggota DPR: Tidak Pantas di Tengah Efisiensi Anggaran

Korban meninggal setelah serpihan dari perangkat yang digunakan saat praktik mengenai kepala dan menyebabkan luka fatal.

You might be interested : dpr komisi 3Ini 5 Pimpinan KPK Terpilih, Ketua, dan Dewan Pengawas Periode 2024-2029

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai terdapat indikasi kuat kelalaian serta potensi pelanggaran hukum serius dalam praktik pembelajaran di sekolah tersebut.

“Saya melihat ada potensi kelalaian dari pihak sekolah, bahkan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 10 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.

Abduh, sapaan akrab Abdullah menegaskan, perangkat yang digunakan dalam praktik tersebut diduga termasuk dalam kategori senjata api rakitan karena ada komponen plastik, logam dan material berdaya ledak (serbuk/bubuk hitam) yang memiliki potensi membahayakan keselamatan.

Selain itu, ia menilai peristiwa meninggalnya MAA juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 474, yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

“Dengan kedua ketentuan tersebut, saya melihat sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Namun, hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa kegiatan praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Regulasi tersebut mewajibkan proses pembelajaran dilaksanakan secara aman, sesuai dengan perkembangan peserta didik, serta tidak membahayakan fisik maupun psikis siswa.

“Saya tidak habis pikir bagaimana praktik pembuatan senapan rakitan bisa dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi peserta didik,” tegasnya.

Belajar dari peristiwa tragis ini, Abduh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Polri, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pembelajaran yang berpotensi membahayakan peserta didik di seluruh sekolah.

“Jangan sampai anak-anak kita kehilangan nyawa dan masa depan akibat sistem pembelajaran yang tidak aman dan tidak terkontrol,” tandas Abduh.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >