UPdates—Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti meminta semua pihak mengikuti aturan kementerian terkait kegiatan belajar mengajar.
You may also like : Gubernur 'Harum' vs Gubernur 'Konten' di DPR, Viral dan Dihujat di Medsos
Salah satunya mengenai ketentuan waktu dimulainya kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dasar dan menengah atau jam masuk sekolah.
You might be interested : Astaga! 822 Pelajar dan Mahasiswa Kena HIV/AIDS, Puan: Sudah Darurat
Tokoh Muhammadiyah itu menegaskan hal ini menanggapi adanya instruksi Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, terkait waktu mulai sekolah.
Sebelumnya, Kang Dedi, panggilan akrab Dedi Mulyadi menyatakan dirinya berencana mengubah waktu masuk sekolah di wilayahnya menjadi jam 06.00 pagi.
"Ada ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang berapa lama belajar di sekolah," tegas Abdul Mu'ti, Rabu, 4 Mei 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2022-2027 itu mengatakan, soal jam masuk dan pulang sekolah itu sudah ada ketentuannya di Kemendikdasmen.
Makanya, Mendikdasmen berharap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat memahami ketentuan tersebut. Menurutnya, itu menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan sehingga selaras dengan aturan dan ketentuan kementerian yang berlaku.
"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya," ujarnya.
Pejabat kelahiran Kudus, Jawa Tengah tersebut berharap semua pihak senantiasa mengacu kepada sesuatu yang sudah menjadi kebijakan di kementerian.
Dedi Mulyadi sebelumnya menginstruksikan seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya memberlakukan berbagai peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Khusus bagi siswa sekolah dari tingkat dasar sampai menengah, selain waktu masuk sekolah, Dedi juga membuat aturan mengenai jam malam.
Politikus Gerindra itu meminta bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan aturan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.