UPdates—Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Soppeng, Drs. Andi Muhammad Surahman, M.Si., secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang penguatan pengelolaan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025, Rabu, 9 Juli 2025.
FGD yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng ini diikuti 120 peserta, terdiri dari admin dan operator SiRUP dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 11 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan, S.STP., M.Si., CPSp., selaku penanggung jawab kegiatan, menjelaskan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang kriteria dan persyaratan dalam RUP untuk meminimalisir kendala dalam proses pengadaan barang/jasa.
"Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memastikan proses pengadaan berjalan on the track sesuai aturan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, khususnya untuk memberdayakan UMKM," ujarnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi Pemkab Soppeng, Rabu, 9 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengonsolidasikan pengelolaan RUP TA 2025 dan mengevaluasi penyusunan paket kegiatan yang akan diumumkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP_LKPP).
Menurut Muhammad Ihsan, bahwa hingga 31 Maret 2025, input RUP telah mencapai 100%, merupakan salah satu pencapaian penting dalam penilaian MCSP KPK Tahun 2025.
Andi Muhammad Surahman yang mewakili Bupati Soppeng dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam pengelolaan RUP.
"Input RUP bukan hanya tanggung jawab admin dan operator SiRUP, tetapi juga PA/KPA yang harus memonitor dan mendampingi prosesnya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pengumuman RUP paling lambat 31 Maret, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 11 Tahun 2021 dan pedoman dari KPK.
Andi Muhammad Surahman juga menyoroti 10 paket strategis pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 198/V/2025. Ia berharap perangkat daerah terkait segera mengumumkan RUP-nya agar proses pengadaan dapat segera dimulai.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk UMKM dalam setiap pengadaan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Ia pun mendorong Tim P3DN Kabupaten Soppeng untuk lebih aktif dalam monitoring dan pengawasan PDN.
FGD ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas pengadaan barang/jasa di Kabupaten Soppeng, sejalan dengan visi Kabupaten Soppeng yang berdaya saing berbasis agropolitan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala SKPD, Kabag Setda, Camat, serta admin dan operator SiRUP.