
UPdates—Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi belum adanya penyelesaian hukum lewat restorative justice (RJ) terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus ijazahnya.
You may also like :
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri
Rismon mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Maret lalu setelah bersilaturahmi ke rumah Jokowi dan putra sulungnya, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
You might be interested :
Whoosh Terlilit Utang, DPR Dukung Menkeu Tolak Pakai APBN, Luhut Bilang Barang Busuk Sejak Awal, Jokowi Bungkam
Sebelum itu, Rismon juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Jokowi dan keluarganya. Dalam video permintaan maafnya, Rismon juga mengakui ijazah Jokowi asli.
Namun, hingga Jumat, 3 April 2026 hari ini, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon belum diterbitkan Polda Metro Jaya.
Menurut Jokowi, penerbitan SP3 adalah kewenangan penyidik. "Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Adalah kewenangan para penyidik," kata Jokowi kepada awak media di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat, 3 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari video wawancaranya yang ramai dibagikan di medsos.
Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan, dirinya secara pribadi telah memaafkan Rismon yang sebelumnya berkoar-koar soal hasil penelitiannya terkait skripsi dan ijazah S1 miliknya.
"Saya hanya…. hadir ke saya, Pak Rismon Sianipar kemudian minta maaf dan saya maafkan. Udah. Dan selanjutnya itu yang urus penasihat hukum saya," ujar Jokowi.
Selain Rismon, dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengajukan RJ. Namun, SP3 dua mantan pengurus Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu langsung terbit sekitar sepekan setelah menemui Jokowi di Sumber dan meminta maaf.
Terkait perbedaan itu, Jokowi sekali lagi menegaskan itu kewenangan polisi. "Ya ditanyakan ke Polda Metro Jaya. Kalau di sini (perlakuan) sama. Urusannya hanya memaafkan," ujar Jokowi lalu tertawa.
Belum terbitnya SP3 Rismon pertama kali diketahui dari unggahan tersangka lainnya, Dokter Tifa. Beberapa saat setelah menerima surat dari Polda Metro Jaya, ia menyampaikan bahwa Rismon masih berstatus tersangka.