Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (Foto: PMJ)

Status Tersangka Eggi-Damai Lubis Dibatalkan Usai Temui Jokowi, Roy Suryo Cs Terus Berlanjut

16 January 2026
Font +
Font -

UPdates—Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Itu berdasarkan hasil gelar perkara khusus tanggal 14 Januari 2026 untuk keadilan restoratif.

You may also like : sby prabowo jokowiSBY Sudah Sangat Terganggu Dituduh Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ini Peringatannya

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

You might be interested : prabowo resmikan xPrabowo Tegaskan tidak Dikendalikan dan tak Takut pada Jokowi

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Budi sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.

Budi mengatakan, Keputusan tersebut diambil atas permintaan pihak pelapor dan tersangka dengan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif yang telah memenuhi ketentuan hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Dalam kasus ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," beber Budi.

Sebelum mengajukan permohonan restorative justice, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026. Jokowi menyebut pertemuan itu sebagai silaturahmi.

Bagaimana dengan proses hukum tersangka lain? Penyidik telah mengirimkan berkas perkara mereka ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 13 Januari 2026.

"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan,” jelas Budi.

Polda Metro Jaya sendiri menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," ujarnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Bertrand Russell

“Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa.”
Load More >