
UPdates—Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
You may also like :
DPR Desak Usut Hakim di Kasus Artis Agnez Mo
Habib menegaskan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
You might be interested :
2 Kali Pesawat Haji Indonesia Diancam Bom, DPR: Jangan Anggap Enteng
Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39).
Dalam peristiwa itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia akibat kecelakaan saat mencoba melarikan diri.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah perjuangan Arista Minaya untuk membebaskan suaminya viral di media sosial.
Kejari Sleman lantas memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Habib, berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para pihak, Komisi III DPR RI menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.
Politikus Gerindra itu juga menekankan, Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan substantif dan tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal.
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata.
“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menilai pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan serta membentuk persepsi publik yang keliru terhadap suatu perkara hukum.
“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkas Habiburokhman.
Dalam rapat Komisi III DPR RI ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto meminta maaf terkait kasus Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman.
"Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin," ucap Bambang.
Diungkap Bambang, mereka langsung mencari solusi untuk menyelesaikan perkara ini lewat mekanisme restorative justice (RJ).
"Kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan membuat perkara ini tuntas, makanya mohon izin pimpinan apabila yang kami lakukan kemarin dengan mencoba melakukan RJ, mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan untuk melakukan perdamaian, ini semata-mata kami ingin biar perkara ini selesai," ujarnya.
Setelah rapat hari ini, Bambang berjanji akan melaksanakan hasil rapat bersama Komisi III DPR. "Intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan. Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya," katanya.
Sementara itu, Hogi yang menghadiri rapat ini mengaku lega. "Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini," katanya.
Sementara sag istri, Arista berharap perkara ini segera berakhir. "Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya," tegas Arista.
