
UPdates—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menggelar skrining kesehatan bagi 10.564 peserta program internship dokter pada Agustus 2026. Ini sebagai respons atas enam kasus meninggalnya dokter peserta internsip sepanjang 2026.
You may also like :
Dokter yang Bilang “Banyakin Duit Halal” ke Pasien BPJS Dipecat, yang “Ruang Jenazah Kosong” Ngaku Siap Terima Sanksi
Hasil audit dan investigasi menunjukkan seluruh peserta yang meninggal memiliki riwayat penyakit. Akan tetapi, pada satu kasus ditemukan adanya kelebihan jam kerja (overtime).
“Rencana kegiatan peserta internsip akan diliburkan dan dibebastugaskan, untuk apa? Karena ada dua tes yang akan dilakukan. Pertama, medical check up ulang yang sebenarnya sudah diatur dalam KMK, ini kita pastikan berjalan dengan baik,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Selain pemeriksaan kesehatan fisik, Kemenkes juga akan melakukan skrining kesehatan jiwa terhadap seluruh peserta internship.
Kemenkes meminta seluruh rumah sakit atau wahana pendidikan meliburkan peserta internship mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026.
“Kebijakan itu diharapkan membuat peserta menjalani pemeriksaan dalam kondisi prima sehingga hasilnya lebih akurat. Kalau ada dugaan gangguan kesehatan, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Yuli sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.
Menurut Yuli, peserta yang dinilai membutuhkan pemulihan akan diberikan waktu istirahat. Sementara peserta yang telah memenuhi seluruh capaian kompetensi berdasarkan logbook dapat langsung menyelesaikan program internshipnya.
“Setelah itu saya baru akan lihat berapa orang yang memang harus kita istirahatkan dulu. Atau, kalau hasil logbook-nya sudah memenuhi capaian, ya kita selesaikan,” ucapnya.
Pemerintah pusat kata Yuli mengintervensi perlindungan peserta internsip melalui kebijakan, kendati pembinaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kemenkes juga memperkuat pengawasan kesehatan peserta dengan melibatkan pendamping internship, perguruan tinggi, dan orang tua.
Riwayat penyakit maupun penggunaan obat tertentu diminta dilaporkan agar peserta memperoleh penanganan yang sesuai selama menjalani program.
“Hasil medical check up peserta wajib disampaikan kepada pendamping internship sebagai dasar tindak lanjut apabila ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus,” ujar Yuli.
Ia menegaskan Kemenkes terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program internship dokter. Termasuk pembenahan pengaturan jam kerja, untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan peserta.