Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Munchen/vel/DPR RI)

Sudah Disepakati, Pelantikan Kepala Daerah tak Bersengketa Serentak 6 Februari 2025

22 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.

You may also like : yusril menko hukumHapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah Hormati Putusan MK

Itu disepakati dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.

You might be interested : ketua kpu afifuddin igTerlalu Banyak Gugatan di MK, Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Molor ke Pertengahan Maret

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025..

Menurutnya, kecuali Provinsi Yogyakarta dan Aceh,  pelantikan akan dilakukan presiden Prabowo Subianto di ibu kota negara. "Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

Sementara  bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

"Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku," jelas Rifqy.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024.

Font +
Font -