
UPdates—Upaya Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan Restorative Justice tampaknya belum membuahkan hasil.
You may also like :
Keterlaluan, Video Try Sutrisno Dihina karena Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Diganti Bikin Geram Netizen
Meski sudah datang menemui mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan meminta maaf, ia tetap menyandang status tersangka.
You might be interested :
Rumahnya Didatangi, Ini Pernyataan Tegas Jokowi dan Jawabannya Soal Foto Ijazah di Medsos
Hal itu diungkap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang menghebohkan publik.
Lewat unggahan di akun X pribadinya, ilmuwan, penulis, sekaligus aktivis kesehatan Indonesia itu menyebut ia baru saja menerima surat terkait perubahan penerapan pasal atas perbuatan yang disangkakan kepadanya dan tersangka lainnya dan nama Rismon masih tercatum.
Surat bertanggal 30 Maret itu dikirimkan Polda Metro Jaya yang menangani laporan yang diajukan Jokowi tahun lalu.
“Hampir tengah malam menjelang tanggal 1 April 2026, POLDA Metro Jaya memberi kejutan April Mop kepada saya lagi-lagi dengan amplop coklat, yang isinya selalu membuat terkejut,” tulis Dokter Tifa sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Rabu, 1 April 2026.
Wanita yang baru saja menyelesaikan program S3-nya ini menyebut surat dari penyidik Polda Metro Jaya kepadanya kali ini kejutannya maksimal.
“Bayangkan, Rismon Sianipar si pakar tak lulus S3, yang sudah mengajukan Restorative Justice dengan cara begitu hina dina, namanya masih ada di daftar Tersangka!” ujarnya.
“Padahal orang ini sudah melata-lata menghamba-hamba ke Solo juga istana Wapres. Sudah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya tetap saja statusnya TERSANGKA! Oalah Mon, Mon,” lanjut Dokter Tifa.
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada November 2025.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Di klaster pertama ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan Restorative Justice dan dkabulkan. Dalam surat yang diunggah Dokter Tifa, nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tidak tercatat.
Sementara Klaster 2 terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Dokter Tifa (TT).