Rismon Sianipar (Foto: Tangkapan Layar/YouTube Balige Academy)

Sudah Minta Maaf ke Jokowi dan Wapres Gibran, Rismon Tetap Tersangka, Dokter Tifa: Kejutan April Mop

1 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Rismon Hasiholan Sianipar tetap menyandang status tersangka meskipun sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Dokter Tifa, salah satu tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, menerima surat dari Polda Metro Jaya yang menunjukkan nama Rismon masih tercatat sebagai tersangka.
  • Surat tersebut dikirimkan pada tanggal 30 Maret dan merupakan kejutan April Mop bagi Dokter Tifa.
  • Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan Restorative Justice dan dikabulkan, sehingga nama mereka tidak tercatat lagi sebagai tersangka.
  • Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifa termasuk dalam Klaster 2 bersama Roy Suryo, dan masih menyandang status tersangka.
  • Kasus ini terjadi pada November 2025 dan masih dalam proses penanganan oleh Polda Metro Jaya.
atau

UPdates—Upaya Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan Restorative Justice tampaknya belum membuahkan hasil.

You may also like : try sutrisnoKeterlaluan, Video Try Sutrisno Dihina karena Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Diganti Bikin Geram Netizen

Meski sudah datang menemui mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan meminta maaf, ia tetap menyandang status tersangka.

You might be interested : jokowi raja pariwisataRumahnya Didatangi, Ini Pernyataan Tegas Jokowi dan Jawabannya Soal Foto Ijazah di Medsos

Hal itu diungkap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang menghebohkan publik.

Lewat unggahan di akun X pribadinya, ilmuwan, penulis, sekaligus aktivis kesehatan Indonesia itu menyebut ia baru saja menerima surat terkait perubahan penerapan pasal atas perbuatan yang disangkakan kepadanya dan tersangka lainnya dan nama Rismon masih tercatum.

Surat bertanggal 30 Maret itu dikirimkan Polda Metro Jaya yang menangani laporan yang diajukan Jokowi tahun lalu.

“Hampir tengah malam menjelang tanggal 1 April 2026, POLDA Metro Jaya memberi kejutan April Mop kepada saya lagi-lagi dengan amplop coklat, yang isinya selalu membuat terkejut,” tulis Dokter Tifa sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Rabu, 1 April 2026.

Wanita yang baru saja menyelesaikan program S3-nya ini menyebut surat dari penyidik Polda Metro Jaya kepadanya kali ini kejutannya maksimal.

“Bayangkan, Rismon Sianipar si pakar tak lulus S3, yang sudah mengajukan Restorative Justice dengan cara begitu hina dina, namanya masih ada di daftar Tersangka!” ujarnya.

“Padahal orang ini sudah melata-lata menghamba-hamba ke Solo juga istana Wapres. Sudah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya tetap saja statusnya TERSANGKA! Oalah Mon, Mon,” lanjut Dokter Tifa.

Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada November 2025.

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Di klaster pertama ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan Restorative Justice dan dkabulkan. Dalam surat yang diunggah Dokter Tifa, nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tidak tercatat.

Sementara Klaster 2 terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Dokter Tifa (TT).

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >