UPdates—Setelah 15 tahun ditahan di Indonesia dan sudah nyaris dieksekusi 2015 silam, terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso akhirnya kembali ke Filipina hari ini.
Sebagai bentuk apresiasi dan penghormatannya, Mary Jane menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Bandara Soekarno-Hatta sebelum terbang ke negaranya.
Saat bernyanyi, Mary Jane didampingi Wakil Menteri Urusan Migrasi, Departemen Luar Negeri Filipina, Eduardo Jose De Vega. Keduanya fasih dan lantang menyanyikan lagu kebangsaan tersebut.
You might be interested : Head to Head Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Belum Pernah Kalah
"Indonesia Raya Merdeka-Merdeka, Hiduplah Indonesia Raya," demikian keduanya mengakhiri lagu Indonesia Raya pada Selasa malam.
Selain menyanyikan Indonesia Raya, Mary Jane yang mendapat penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) untuk bisa kembali ke negaranya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang menyetujui serta mengupayakan pemulangan dirinya ke Filipina.
"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, serta masyarakat Indonesia," ucapnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Rabu, 18 Desember 2024.
Diakui Mary Jane, perasaannya sangat bahagia bisa dipulangkan ke Filipina dan akan bertemu lagi dengan keluarganya. Namun, Mary Jane juga mengaku merasa sedih karena harus meninggalkan teman-temannya di Indonesia.
"Selama 15 tahun saya di Indonesia, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia bahkan bisa (bahasa) Jawa. Saya bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya," kata Mary Jane.
Terpidana mati kasus penyelundupan itu berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta setelah sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta.
Di Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane mengikuti prosesi serah terima narapidana. Hal ini dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigras dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina.
Kemudian, Mary Jane dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 01.05 Wita, Rabu, 18 Desember 2024, dini hari.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane. Kesepakatan itu terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024 di Jakarta.
Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
"Terima kasih Indonesia. Aku cinta Indonesia," ucap perempuan yang urung dieksekusi mati pada 2015 silam itu dengan Bahasa Indonesia yang fasih.