
UPdates—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitnya Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beberapa waktu lalu.
You may also like :
Dewan Syuriyah PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji
Dalam surat tiga halaman yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Affifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir itu dijelaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bukan lagi Ketum PBNU.
You might be interested :
Dewan Syuriyah PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji
"KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Rabu, 26 November 2025.
Syuriyah PBNU dalam surat itu menyatakan bahwa Gus Yahya dianggap tidak memenuhi ketentuan mekanisme yang diatur Pasal 7 Ayat (4) AD Perkumpulan NU serta ketentuan pada peraturan terkait pergantian jabatan.
Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan surat edaran tersebut. Kata dia, seluruh isi dalam surat itu sudah menjadi keputusan Syuriah.
Ia mengaku belum mengetahui lebih lanjut kapan akan mengadakan rapat Syuriah lagi untuk membahas keputusan pemberhentian tersebut.
"Betul. Surat Edaran itu setahu saya memang lazim dibuat sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat. Belum ada info mengenai agenda Rapat Harian Syuriyah selanjutnya," ujar Kiai Tajul sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Republika.co.id, Rabu, 26 November 2025.
Meski tidak berstempel dan hanya menggunakan tandatangan elektronik, Kiai Tajul menegaskan bahwa surat itu sah sebagai ketentuan hukum dari Syuriah.
"Saya diinfo bahwa surat yang sudah bernomor dan dibubuhkan tandatangan Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan saya sebagai Katib PBNU itu ternyata tidak bisa distempel di platform digital di lingkungan Kesekjenan PBNU," jelas Kiai Tajul.
Surat edaran tersebut juga dibenarkan oleh A'wan PBNU, Abdul Muhaimin. Ia menyebut itu sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
"Ya memang Gus Yahya berarti memang sudah di-mauquf-kan (diberhentikan) lah itu ya, di-mauquf-kan dari PBNU berarti," katanya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu, 26 November 2025.
"Iya (diberhentikan sejak) tanggal 26 kan sesuai dengan deadline yang diberikan Syuriyah," lanjut Abdul Muhaimin.
Surat itu menegaskan bahwa seluruh kewenangan Ketua Umum PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam PBNU sampai adanya mekanisme penyelesaian perselisihan internal sesuai aturan organisasi.
Berikut isi Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 :
Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama. Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman.