
UPdates—Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menulis sebuah surat berisi pesan misterius kepada Kepala BGN yang baru Nanik S Deyang.
You may also like :
Dapur MBG Pertama di Bone Diresmikan, Menag Ingin Jadi yang Terbaik se-Indonesia
Purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) itu menulis surat tersebut dan mengunggahnya di Instagram pribadinya @sonysonjayabd, Rabu, 3 Juni 2026 malam, bertepatan saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi BGN.
You might be interested :
Dapur MBG Pertama di Bone Diresmikan, Menag Ingin Jadi yang Terbaik se-Indonesia
Sony mengunggah foto surat tulisan tangannya di atas secarik kertas berisi ucapan selamat atas jabatan baru yang didapatkan Nanik.
Selain itu, ia berterima kasih atas hadiah yang diberikan Nanik kepadanya. Detail hadiah yang dimaksud tidak dijelaskan.
"Kepada yth: Ibu Nanik S Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang diberikan kepada saya," tulis Sony.
Hadiah indah yang dimaksud Sony itu menjadi perbincangan publik. Mereka menduga-duga apakah yang dimaksud benar-benar hadiah atau punya maksud lain.
Dalam unggahan surat tersebut, Sony juga menyertakan keterangan yang mengungkap kebahagiaan atas jabatan baru sahabatnya tersebut.
Ia pun mendoakan agar Nanik diberi kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas barunya.
"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulis Sony.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026 beberapa jam setelah ketiganya dicopot Presiden Prabowo Subianto.