UPdates—Kementerian PAN-RB mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 ini. DPR RI mendukung asal tidak disalahgunakan.
You may also like : PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan THR, DPR Pastikan tak Ada Pemotongan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja ASN. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
You might be interested : Waduh, Anggota DPR Ini Minta DKPP Jangan Fokus Urus Selingkuh, Dongkol PSU Digugat Lagi ke MK
“Terkait soal WFA ini memang kebijakan Men Pan-RB tahun 2025 ini adalah sebenarnya bagaimana agar ASN ini bisa lebih efektif bekerja artinya tidak mesti di kantor, dimanapun bisa mereka bekerja," kata Bahtra sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Rabu, 25 Juni 2025.
Bahtra melanjutkan, alasan kedua kebijakan ini adalah agar kualitas hidup ASN juga lebih bagus. Menurutnya, dengan WFA, para ASN bisa tetap bersama keluarganya saat bekerja. Termasuk di rumah.
"Mereka bisa ngumpul dengan keluarga asal, tugas-tugas mereka dijalankan dengan baik tentunya. Terus yang ketiga adalah bisa juga menjadi sebagai bahan penghematan karena mereka tidak mesti melakukan kerjanya di kantor," jelasnya.
Hanya saja, ia mengingatkan bahwa budaya disiplin masih menjadi tantangan besar. “Tetapi yang paling penting adalah bahwa karena budaya kita lagi-lagi seringkali soal kedisiplinan. Ini yang perlu ditingkatkan," ujarnya.
Makanya, ia menekankan pentingnya pengawasan. "Dari itu tentu butuh pengawasan yang ketat, karena jangan sampai WFA ini membuat mereka justru malah kinerjanya malah tidak efektif. Mereka menganggap bahwa bisa bekerja dimanapun tetapi dengan adanya WFA ini malah kinerja ASN kita bisa turun, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa WFA tidak dapat diterapkan secara merata, khususnya untuk ASN yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat.
“Kalau yang berkaitan pelayanan publik ini mau nggak mau mereka harus hadir di kantor sesuai dengan kerja mereka, karena itu sifatnya pelayanan masyarakat, misalnya harus dilayani hari itu juga mesti selesai," katanya.
Menurutnya, kalau WFA diberlakukan di semua tingkatan dan bidang, itu akan menyulitkan masyarakat terkait pelayanan publik.
"Karena kalau mereka nggak di kantor siapa yang melayani masyarakat. Yang tadinya pekerjaan sehari atau seminggu bisa selesai, (akhirnya) malah berbulan-bulan nggak selesai,” tandasnya.