Satpol PP dan damkar di Barru dirumahkan (Foto: Web MMC.kalteng.go.id).

Tak Masuk Data BKN, 62 Honorer Satpol PP-Damkar Kabupaten Barru Dirumahkan

18 April 2025
Font +
Font -

UPdates - Sebanyak 62 tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, resmi dirumahkan. Mereka diberhentikan lantaran tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan terbaru pemerintah.

Dirangkum Keidenesia, Jumat, 18 April 2025, para honorer tersebut terdiri dari 33 personel Damkar dan 29 personel Satpol PP. Meski sebelumnya telah mengantongi surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak pada awal 2025, mereka tidak lagi menerima gaji dan resmi diberhentikan sejak Maret 2025.

Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang pengangkatan pegawai honorer di instansi pemerintahan.

Nasib 62 honorer ini sempat dilaporkan kepada Bupati Barru yang baru, namun kebijakan tersebut tidak dapat diubah karena harus mengikuti ketentuan nasional. Hal ini Ini murni karena regulasi sehingga tidak bisa diintervensi

Dirumahkannya puluhan honorer ini berdampak pada berkurangnya personel dan terganggunya pelayanan publik, terutama di bidang pemadam kebakaran. Salah satu dampak langsung adalah ditutupnya Pos Damkar Kecamatan Balusu sejak Maret 2025.

Sebagai alternatif, pemerintah akan mengerahkan personel dari kantor induk Damkar dan pos terdekat di kecamatan lain. Namun, skema ini jauh dari ideal.

Semestinya, setiap pos Damkar di kecamatan idealnya diisi 15 personel yang dibagi ke dalam tiga regu untuk sistem kerja 1 kali 24 jam.

Kekurangan personel ini dikhawatirkan akan memperlambat respons penanganan kebakaran dan kedaruratan lainnya di wilayah Barru, terutama di kecamatan yang kini kehilangan pos layanan.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Frank Sinatra

"The best revenge is massive success."
Load More >