Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke PT GAG yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Raja Ampat. (Foto: Kementerian ESDM)

Tambang Raja Ampat Banjir Kritik, Pemerintah Pastikan Sesuai Undang-undang

8 June 2025
Font +
Font -

UPdates—Kegiatan tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan dan banjir kritik. Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kegiatan pertambangan di wilayah itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

You may also like : lpj istWarga Bakal Repot, LPG 3 Kg hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi

Ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

You might be interested : raja ampatKementerian ESDM Bilang tak Melanggar, Menteri LH Tegas Tambang Nikel Raja Ampat Langgar Undang-Undang

Ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat. Kedua perusahaan itu yakni PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat). "Yaitu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013. Lalu PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013. Dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025," kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Minggu, 8 Juni 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id

Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

Menurut Kementerian ESDM, evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dimana mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Bahlil melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu, 7 Juni 2025 kemarin. Kunjungan ini untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Menteri Bahlil.

Tim inspektur tambang sudah diterjunkan Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Investasi dalam pengetahuan adalah hal terpenting."
Load More >