Ilustrasi tarif pajak kendaraan untuk tahun 2025 (Foto: umsu.ac.id).

Tarif Pajak Kendaraan di Sulsel Direvisi, PKB Turun Jadi 1%, BBNKB Disesuaikan

17 December 2024
Font +
Font -

UPdates - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mulai menerapkan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Januari 2025. Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulsel akan menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1%.

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, kebijakan penurunan tarif PKB agar masyarakat tidak terbebani dengan tarif yang tinggi. Pasalnya, kendaraan bermotor akan dikenakan opsi PKB dan opsi BBNKB sebesar 66persen dari pajak yang terutang.

Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Osi ini merupakan pajak baru yang akan dikelola oleh pemerintah kabupaten dan kota, bukan lagi pemerintah provinsi.

Dengan penerapan kebijakan ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor akan terpisah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kabupatèn/kota tidak akan lagi menerima bagi hasil pajak seperti sebelumnya. 

Sebelumnya, tarif PKB yang berlaku adalah 1,5%, dengan 70% dari penerimaan diberikan kepada pemerintah provinsi dan 30% kepada kabupaten dan kota. 

Namun, mulai 5 Januari 2025, tarif PKB akan berkurang menjadi 1%, dan dengan opsi pajak baru. Penerimaan akan langsung dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota.

Kebijakan baru ini diperkirakan akan meningkatkan tarif PKB sekitar 10%. Hanya saja, kenaikan ini masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa daerah lain. Seperti halnya tarif PKB di Sumatera Utara mencapai 1,2% sebelum opsi pajak diterapkan.

Selain itu, tarif BBNKB juga akan disesuaikan, dari 10% menjadi 7%. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terkait opsi pajak tersebut.

Dengan kebijakan ini, masyarakat Sulsel yang membayar pajak kendaraan bermotor tahunan akan dikenakan lima komponen, yakni PKB, opsi PKB, BBNKB, opsi BBNKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Sementara itu, untuk kendaraan baru atau perpanjangan 5 tahunan, komponen yang harus dibayar bertambah menjadi enam, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Font +
Font -