Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo (Foto: Instagram/DJP)

Telanjur Bayar PPN 12 Persen, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengembalian

3 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Wajib pajak yang sudah telanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen tapi tidak tergolong jasa mewah bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyatakan hal tersebut. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk melakukan pengembalian.

“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” kata Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Info Publik, Jumat, 3 Januari 2025.

Dijelaskan Suryo Utomo, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.

Terkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis.

Oleh karena itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen.

“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” tegas Suryo.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Font +
Font -