
UPdates - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan bahwa pemerintah tidak pernah mempersoalkan aksi penggalangan dana yang dilakukan masyarakat untuk membantu korban banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
You may also like :
3,3 Juta Warga Terdampak Bencana Sumatera, Tokoh NU “Cari” Wapres
Ia menegaskan bahwa izin pengumpulan dana kebencanaan dapat diajukan belakangan demi memastikan bantuan cepat terkumpul dan segera disalurkan.
Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul menanggapi viralnya pembahasan mengenai perizinan donasi publik untuk membantu warga terdampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Ia menepis anggapan bahwa Kemensos membatasi masyarakat dalam menggalang bantuan.
“Bisa urus izinnya belakangan kalau bencana,” kata Gus Ipul, dilansir dari laman Kemensos, Rabu, 10 Desember 2025.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa masyarakat dipersilakan menggalang bantuan terlebih dahulu, sementara pelaporan atau pengurusan izin dapat dilakukan setelahnya. Menurut dia, yang terpenting adalah semangat gotong royong tidak terhambat oleh prosedur administrasi.
“Kalau bencana silakan kumpulkan dulu, tapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh. Nggak ada larangan. Boleh saja,” ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa izin dari Kemensos merupakan mekanisme pertanggungjawaban publik, bukan pembatasan. Aturan tersebut bertujuan memastikan bahwa kegiatan pengumpulan dana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” kata dia.
Lebih jauh, Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas gerakan solidaritas masyarakat yang bergerak cepat membantu saudara-saudara di Sumatera. Menurutnya, kepekaan sosial masyarakat Indonesia adalah kekuatan yang harus dijaga dan difasilitasi.