Bripda Masias Siahaya saat memasuki ruang sidang kode etik Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026). (foto:Dok. TribunAmbon.com/Maula Pelu)

Terbukti Menganiaya Remaja hingga Tewas di Tual, Bripda Masias Disanksi PTDH

24 February 2026
Font +
Font -

UPdates - Bripda Masias Victoria Siahaya, Anggota Satbrimob polda Maluku, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Kepolisian Republik Indonesia oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Bripda Masias dinilai terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri, yang menyebabkan tewasnya, Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku pada Kamis, 19 Februari 2026.

Putusan tersebut termuat dalam sidang kode etik polri yang dibacakan dalam ruang sidang Bidpropam Polda Maluku, Selasa dini hari, 24 Februari 2026, pukul 03.00 WIT.

Sidang tersebut dipimpin langsung, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan selalu ketua, didampingi wakil ketua, Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy selaku anggota.

Usai pembacaan putusan baik, Penuntut, terduga pelanggar maupun pendamping terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, memastikan status Masias telah naik menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dikutip Keidenesia.TV dari RRI, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan bahwa putusan PTDH terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya, bisa menjadi penjelasan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Maluku.

"Putusan ini diharapkan dapat menjadi penjelasan bagi seluruh warga masyarakat Maluku bahwa rasa keadilan dapat terwujud dengan baik," ujarnya.

 

 

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Perang tidak dibayar di masa perang, tagihannya datang kemudian."
Load More >