UPdates—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersikap tegas terhadap akun media sosial (medsos) yang terhubung atau turut mempromosikan judi online (judol). Yang ketahuan akan langsung ditutup.
Terbaru, Kemkomdigi menutup tiga akun Instagram, yaitu @spartan95 (86,1 ribu pengikut), akun @luckysoccer888 (18,4 ribu pengikut), dan @nippon_clips (193 ribu pengikut).
Selama dua hari terakhir, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi juga telah melakukan penanganan atau takedown sebanyak 9.960 konten terkait perjudian online.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Aptika Kemkomdigi, I Nyoman Adhiarna di Jakarta menegaskan, ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber.
Menurut Adhiarna, jika diakumulasi sejak 20 Oktober hingga 20 November 2024, Kementerian Komdigi telah memblokir sebanyak 325.385 konten-konten judol ataupun yang terhubung dengan aktivitas perjudian.
Rinciannya 299.587 pada website dan IP; 14.116 konten/akun pada platform Meta; 7.075 file sharing; 2.920 pada Google/YouTube; 1.507 melalui platform X; 129 konten pada Telegram; dan 50 di Tiktok.
“Secara akumulatif, sejak tahun 2017–20 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 5.204.753 konten terkait judol,” jelasnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Info Publik, Kamis, 21 November 2024.
Adhiarna juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melindungi data pribadi karena banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa memanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk melalui platform judol.
Situs-situs judol kerap meminta data pribadi seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), rekening bank, hingga foto diri. Data-data ini tidak hanya digunakan untuk verifikasi akun, tetapi juga berpotensi disalahgunakan, seperti dijual di pasar gelap atau digunakan untuk penipuan identitas.
“Maka penting bagi kita untuk memahami bahwa sekali data pribadi tersebar, dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari pencurian identitas hingga pembobolan rekening bank,” ungkap Adhiarna.
Pemerintah kata Sesditjen Aptika telah berupaya melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), namun perlindungan terbaik tetap dimulai dari diri sendiri.
“Selalu berhati-hati dan jangan sembarangan memberikan data pribadi, terutama pada platform yang tidak terpercaya. Bijaklah dalam berinternet, karena melindungi data berarti melindungi diri sendiri,” ujarnya.
Kemkomdigi sendiri telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545.
Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Masyarakat harus turut bersama berperang melawan judol. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” tutup Adhiarna.