UPdates - Irwan Adnan resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, pada 20 Januari 2025.
You may also like : Kampanye di Lutra, Danny Pomanto Siapkan Skema Dana Khusus Rp 200 Juta per Desa
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Senin, 27 Januari 2025, masa jabatan Irwan Adnan sempat menjadi sorotan setelah berakhir pada 18 Januari 2025. Sebab banyak menimbulkan pertanyaan terkait apakah dirinya akan digantikan mengingat Walkot Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengusulkan nama lain mejadi Pj Sekda baru.
You might be interested : Harga Pangan di Pasar dan Swalayan Makassar Naik Jelang Nataru: Bawang Merah-Cabai Rawit Tembus Segini
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Irwan sebagai Pj Sekda Kota Makassar. Keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menghindari pergantian pejabat selama masa transisi yang tidak mendesak.
Pemprov Sulsel juga mempertimbangkan efisiensi waktu, mengingat proses pelantikan pejabat baru memerlukan waktu yang cukup panjang, sementara masa transisi hanya menyisakan kurang dari dua minggu.
Sebelumnya, Danny Pomanto, mengusulkan penggantian Irwan Adnan dengan Muhammad Yasir sebagai Pj Sekda yang baru. Namun, Pemprov Sulsel memilih untuk mempertahankan Irwan, yang akhirnya menjadi kontroversi di kalangan sejumlah pihak.
Danny sendiri mengkritik keputusan tersebut dan berharap agar pengangkatan pejabat dapat dilakukan secara objektif, tanpa ada unsur politik yang mempengaruhi.
Meskipun demikian, Irwan Adnan menegaskan bahwa dirinya akan fokus pada tugas pemerintahan, khususnya dalam hal keuangan, kepegawaian, dan pelaksanaan program-program penting yang harus berjalan dengan lancar.