UPdates—Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada Februari 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 bakal sulit terwujud. Karena terlalu banyak gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan molor hingga pertengahan Maret.
Berdasarkan pasal 22A Peraturan Presiden itu, Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
Pasal 22A ayat (1) menyebut pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 sebagaimana ayat berikutnya dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.
Akan tetapi, kalau harus menunggu berakhirnya masa persidangan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, pelantikan pada Februari hampir mustahil. Itu karena sesuai jadwal tahapan persidangan, MK baru akan menyelesaikan sidang sengketa Pilkada 13 Maret mendatang.
Makanya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afiffuddin mengatakan, idealnya pelantikan gubernur, bupati, serta wali kota terpilih baru bisa dilakukan setelah 13 Maret 2025.
Menurutnya, di awal Februari, proses sidang di MK baru di tahap pendahuluan. "Mungkin baru pembuktian. Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afiffuddin kepada wartawan di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Sabtu, 21 Desember 2024.
Afif menegaskan, proses persidangan di MK akan panjang karena jumlah permohonan gugatan yang sangat banyak. Seperti diketahui, ada lebih 300 permohonan gugatan sengketa PHP Pilkada yang masuk ke MK.
"Kalau melihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, masih mungkin bertambah. Proses sidang pendahuluan masih berlangsung, kalau tetap dilaksanakan awal Februari, bisa jadi proses gugatan belum selesai," ujarnya.