Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Wapresri.go.id)

Termasuk Singgung Fufufafa, Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran Sudah di Tangan Pimpinan DPR RI

4 June 2025
Font +
Font -

UPdates—Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi kepada MPR dan DPR terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres).

You may also like : lapor gibranMau Mengadu ke Wapres? WA ke-081117042207, di X Ramai Adukan Fufufafa

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio menyebut bahwa surat tersebut disampaikan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada Senin, 2 Juni 2025.

You might be interested : rizki faisal dprDPR Sebut Penasihat Kapolri Blunder dan Rusak Citra Polisi di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Konfirmasi soal surat itu juga sudah disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Kepada awak media, ia mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu sebagaimana dilansir keidenesia.tv pada Rabu, 4 Juni 2025.

Di dalam surat itu, Forum Purnawirawan TNI menyerahkan pandangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara tersebut terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres pada Pemilu 2024.

Mereka memaparkan dasar konstitusional dan argumentasi hukum terkait masalah ini. Dalam konklusi surat itu disebutkan di poin a bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum dan juga terjadi disparitas putusan di perkara yang sama, antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023, yang putusannya menyatakan bahwa permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga permohonan ditolak.

Kemudian, di poin b disebutkan bahwa terhadap putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. Dengan demikian, kata mereka, masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR, sebagaimana Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pasal ini tidak mengatur ketentuan kedaluwarsa.

Mereka juga menyinggung soal kepatutan dan kepantasan. Mereka menyebut Gibran Rakabuming Raka dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas.

Menurut mereka, sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini. Bagi mereka, bila dibandingkan dengan Wapres-wapres Indonesia sebelumnya, sangatlah jauh kapasitas, integritas dan intelektualitasnya dengan Wapres saat ini.

"Apalagi dapat dibayangkan apabila presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang tidak pantas, tidak patut dan tidak memiliki kapasitas tersebut menggantikan posisi Presiden," lanjut mereka dalam konklusi.

Selain itu, mereka menilai selama 6 bulan menjabat Wapres, tidak terlihat kemampuan Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas Presiden, bahkan mereka menyebut hanya menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Selanjutnya, mereka juga menyinggung soal moral dan etika Gibran Rakabuming Raka. Secara khusus, mereka menyorot kasus akun "fufufafa" yang menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka.

Dijelaskan bahwa akun Kaskus "fufufafa" aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua.

"Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya. Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia," tegas mereka.

Sebelumnya, Gibran pernah membantah sebagai pemilik akun ini. Sedangkan terkait pendidikannya, ia pernah menunjukkan ijazahnya saat masih menjabat wali kota Solo.

Sejauh ini, belum ada tanggapan Gibran terkait surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada MPR dan DPR terkait usulan pemakzulannya.

Font +
Font -