
UPdates—Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Ashari yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati menghilang.
You may also like :
Komnas HAM Dikritik, Lamban Tentukan Status Kasus Aktivis Andrie Yunus
Ia dilaporkan kabur keluar Jawa Tengah. Hal itu diketahui setelah Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan pekan ini. Pihak keluarga dan pengacara mengaku tak bisa menghubungi yang bersangkutan.
You might be interested :
Komnas HAM Dikritik, Lamban Tentukan Status Kasus Aktivis Andrie Yunus
Hari ini, polisi memberikan ultimatum kepada Ashari. Jika tetap tidak kooperatif saat dipanggil pada 7 Mei 2026, polisi akan langsung melakukan penjemputan paksa.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto kepada awak media menegaskan, tim Jatanras Polda Jawa Tengah sedang mengejar tersangka setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan, kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, berulang, dan sistematis karena terjadi dalam relasi kuasa yang timpang.
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan bahwa tindakan tersebut secara nyata melanggar hak atas rasa aman, martabat manusia, serta hak untuk bebas dari kekerasan seksual.
Terlebih, sebagian besar korban diduga merupakan anak di bawah umur, sehingga hal ini menjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.
Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan rasa keadilan dan efek jera yang nyata.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” katanya dalam keterangan pers, Rabu, 6 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Ia mengaku mengecam keras kejahatan seksual ini. “Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," ujar Mafirion.
Mafirion meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera melakukan langkah proaktif menjangkau para korban tanpa harus menunggu laporan formal.
Ia menekankan pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik guna mencegah terjadinya intimidasi atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
"LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," tegas Mafirion.
Mafirion juga mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen.
Menurutnya, Komnas Perempuan dan KPAI harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan berperspektif perlindungan anak, sekaligus mengeluarkan rekomendasi kebijakan guna mencegah kasus serupa terulang di lingkungan pendidikan keagamaan.