
UPdates—Beby Prisilia Gustiansyah, istri artis Leonardo Arya atau Onadio Leonardo yang ikut ditangkap polisi dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat suaminya.
You may also like :
5.384 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025
Ibu dua anak itu pun sudah dipulangkan sejak Jumat, 31 Oktober 2025 kemarin. Sekitar pukul 23.00 WITA, Beby bahkan sudah membuat unggahan dalam Instagram Stories miliknya.
You might be interested :
99 Kg Sabu Disembunyi di Semak-semak Sungai, Polri Bongkar Aksi Jaringan Narkoba Malaysia di Aceh
Ia memberikan semangat kepada suaminya, menyebutnya orang baik, sekaligus mendoakan Onad.
"Dear my husband my pray always with you you're good person-Your Wife (Suamiku tersayang, doaku selalu menyertaimu, kamu orang baik - Istrimu)," tulis Beby Prisillia sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Sabtu, 1 November 2025.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan mengatakan, hasil tes urine Beby Prisillia negatif sehingga dinyatakan tak terlibat dalam kasus ini.
"Kalau istrinya (Onadio Leonardo), pemeriksaan dan hasil cek urinenya sudah selesai dilaksanakan pada hari Kamis dan hasilnya negatif, dan sudah dipulangkan. Makanya kemarin dia sudah bisa update status di media sosial," kata Wsinu kepada wartawan, Sabtu, 1 November 2025.
Sebelumnya, penangkapan Onad bersama sang istri di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi.
"Ya, benar ya (bersama istrinya), benar. Saudara LA alias OL, benar telah diamankan oleh rekan-rekan kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," kata Ade dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Dalam peristiwa ini, polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus dari tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Awalnya polisi melakukan penanganan di TKP pertama pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah itu, polisi menangkap Onad di TKP kedua di wilayah Ciputat Timur.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar papir, satu klip plastik kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga handphone.
Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan yang dilakukan aparat, barang bukti ekstasi sudah habis karena diduga dipakai.