The K-Facts – Idealnya, setiap kota di negeri ini harus memiliki ruang terbuka hijau, minimal 30% dari total luas wilayahnya. Peraturannya jelas, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Sayang beribu sayang. Faktanya, banyak kota yang luasan ruang terbuka hijaunya bak api yang jauh dari panggang.
You may also like : Berikut Jadwal Lengkap Pelantikan Prof Fadjry Djufry Sebagai Pj Gubernur Sulsel
Kota-kota besar padat penduduk sejatinya memiliki ruang terbuka hijau.
Dengan sederet manfaatnya lainnya, sudah seharusnya ada ruang bagi masyarakat untuk merasakan teduhnya pepohonan, segarnya udara, dan sejenak menikmati hening di tengah riuhnya kota.
Karena ruang terbuka hijau adalah kebutuhan, bukan keinginan.