
UPdates—Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri akan cair lebih awal tahun ini.
You may also like :
Ramai Isu Gaji 13 dan THR PNS Ditiadakan, Kemenkeu: Belum Ada Info
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR tersebut, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp49,9 triliun.
You might be interested :
Menteri Perhubungan Usulkan THR Lebaran 2025 Dipercepat
Menurut Purbaya, pencairan THR ini ditargetkan pada awal Ramadan 2026 yang dimulai 18 atau 19 Februari nanti.
Kepastian itu disampaikan Purbaya pada acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026 lalu.
Ia belum merinci tanggal pasti penyaluran THR tersebut. "Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Minggu, 15 Februari 2026.
Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.
Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim.
ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.
Tahun-tahun sebelumnya, THR dicairkan paling cepat dua minggu sebelum lebaran.
Jadwal THR Karyawan Swasta
Pembayaran THR swasta tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Namun, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.