UPdates - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 01, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024. Tim hukum pasangan tersebut menilai ada sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sepanjang proses Pilkada 2024.
You may also like : Ketua MPR: Pilkada jangan Timbulkan Perpecahan di Masyarakat
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Jumat, 13 Desember 2024, gugatan resmi dilayangkan oleh Tim Danny-Azhar pada Rabu, 11 Desember 2024. Ada empat poin utama yang menjadi dasar gugatan tersebut, yang berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilgub Sulsel.
You might be interested : Debat Pilkada Viral, Calon Bupati Tanyakan Nama-Nama Desa
Pertama, mereka menyoroti rendahnya partisipasi pemilih, yang diduga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kecurangan dalam proses distribusi undangan pemilih. Tim Danny-Azhar menduga banyak pemilih yang tidak menerima undangan sehingga tidak dapat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua, Tim Danny-Azhar menilai adanya peran aktif penjabat (Pj) kepala daerah yang terlibat dalam mendukung pasangan calon nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, selama tahapan Pilkada. Dugaan keterlibatan pejabat ini dianggap menguntungkan pasangan Sudirman-Fatma.
Ketiga, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dalam kegiatan kampanye juga menjadi perhatian. TIm Danny-Azhar menyebut beberapa pihak tersebut diduga menggunakan program-program pemerintahan untuk mendukung pasangan Sudirman-Fatma.
Keempat, adanya dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang masif selama tahapan Pilkada. Menurut Tim Danny-Azhar, bantuan tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendukung pasangan Sudirman-Fatma, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip netralitas dalam Pilkada.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilgub Sulsel pada Minggu, 8 Desember 2024. KPU menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang dengan perolehan suara sah sebanyak 3.014.255 suara.
Sementara itu, pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad memperoleh 1.600.029 suara sah. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119/2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sulsel 2024.