UPdates - Pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel), Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilgub Sulsel. Tim hukum Danny-Azhar mencurigai adanya praktik pemalsuan tanda tangan secara masif yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada saat pencoblosan.
You may also like : MULIA Menang di Pilwali Makassar 2024 versi Hitung Cepat, Amri Arsyid Beri Selamat
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Selasa, 10 Desember 2024, laporan tersebut disampaikan ke Polrestabes Makassar pada Senin, 9 Desember 2024, oleh tim hukum Danny-Azhar. Sebab, pemalsuan tandatangan ini dinilai masuk kategori pidana umum.
You might be interested : Debat Ke-2 Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Tawarkan Pengembangan 9 Kawasan Utama
Dugaan ini didasarkan pada temuan bahwa dalam daftar hadir pemilih. Beberapa tanda tangan pemilih diduga telah dipalsukan oleh oknum anggota KPPS.
Berdasarkan bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut mencakup dokumen absensi pemilih yang menunjukkan tanda tangan yang seharusnya tidak ada. Dalam dokumen tersebut, terdapat tanda tangan atau paraf yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni pada lembar absensi yang seharusnya hanya berisi tanda tangan pemilih.
Tim kuasa hukum DIA pun sudah menyiapkan saksi yang menyatakan bahwa mereka memang datang mencoblos, tetapi tidak menandatangani lembar daftar hadir. Salah satu TPS yang dijadikan sampel untuk laporan ini adalah TPS 013 di Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar.
Tim hukum DIA pun tengah mengumpulkan lebih banyak bukti terkait dugaan pemalsuan serupa di sejumlah TPS di daerah lain. Mereka menduga praktik pemalsuan ini telah terjadi secara masif di 24 kabupaten dan kota di Sulsel.