
UPdates—Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri membongkar sekaligus mengecam keras adanya praktik “kapling tenda” jelang wukuf.
You may also like :
Diskorsing, 31 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Mengadu ke DPR RI
Praktik pengkaplingan tenda ini diduga dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH/KBIHU) dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2026 ini.
You might be interested :
Jelang Puncak Haji, Jemaah Indonesia Mulai Bergerak ke Arafah
Ia menilai praktik tersebut mencederai prinsip keadilan pelayanan jemaah dan berpotensi mengganggu keselamatan jamaah menjelang puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Abidin menegaskan, praktik penguasaan tenda tertentu oleh kelompok tertentu, terlebih jika disertai pungutan tambahan di luar ketentuan resmi, tidak dapat dibenarkan dalam sistem pelayanan haji yang seharusnya mengedepankan kesetaraan dan perlindungan jamaah.
“Pengkaplingan tenda dan dugaan pungutan liar menjelang wukuf adalah bentuk penyimpangan serius dalam penyelenggaraan haji. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan jemaah dan merusak marwah pelayanan haji Indonesia,” ujar Abidin dalam keterangannya di Makkah, Arab Saudi, Jumat, 22 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu meminta pemerintah melalui Kementerian Agama dan otoritas terkait segera mengambil langkah tegas terhadap KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, pencabutan izin operasional perlu dilakukan sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menekankan bahwa seluruh fasilitas di Armuzna, khususnya penempatan tenda di Arafah dan Mina, harus dikelola berdasarkan sistem resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan otoritas Arab Saudi, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
“Haji adalah amanah suci. Penyelenggara wajib memastikan jemaah mendapatkan pelayanan yang adil, aman, dan manusiawi. Jika ada pihak yang memanfaatkan momentum ibadah untuk kepentingan bisnis atau keuntungan kelompok, maka negara harus hadir dan bertindak tegas,” tegasnya.
Sebagai anggota Timwas Haji DPR RI, Abidin juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengaturan teknis layanan Armuzna yang selama ini menjadi fase paling krusial dalam pelaksanaan ibadah haji.
Ia meminta adanya koordinasi terpadu antara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, Kementerian Agama, serta otoritas Arab Saudi agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan maupun diskriminasi pelayanan terhadap jamaah.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyentuh perlindungan hak-hak dasar jamaah, termasuk akses tempat istirahat, distribusi layanan, serta keamanan selama menjalani puncak ibadah haji.
Timwas Haji DPR RI, lanjut Abidin, akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak ada praktik-praktik yang merugikan jamaah Indonesia.
“Kami ingin memastikan seluruh jemaah diperlakukan setara tanpa ada sekat-sekat layanan berdasarkan kelompok tertentu. Pelaksanaan haji harus kembali pada esensinya sebagai ibadah, bukan ruang komersialisasi,” pungkasnya.