
UPdates—TNI Angkatan Darat angkat bicara soal kabar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan wajib pajak.
You may also like :
Anggota DPR Gerindra Ingatkan Pemerintahan Prabowo Angka Pengangguran Meningkat
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan, hingga saat ini tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan.
Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 kata dia merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.
"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2026.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 menurut dia pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.
Dijelaskan Donny, dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
Penyebutan itu dipastikan Donny bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Makanya, tidak tepat kata dia apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa.
Direktorat Jenderal Pajak telah memberi penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Koordinasi yang dilakukan jelas Donny merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan.
"Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020," jelasnya.
Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah menurut Donny merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.
Sinergi tersebut, kata dia, dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat.
Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan," ujarnya.
Kabar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan pemerintah agar pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap wajib pajak.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pelibatan institusi yang memiliki tugas dan ranah berbeda dalam kegiatan perpajakan.
“Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti, ya, jadi menakut-nakuti petugas wajib pajak, ya. Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan,” kata Saan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Saan menegaskan, pemerintah perlu memastikan wajib pajak tidak merasa tertekan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Ia juga meminta otoritas perpajakan mempertimbangkan kembali dampak pelibatan institusi lain dalam pengawasan pajak.
“Dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror. Nah, ini penting sekali, ya. Jadi sebelum melakukan ini, penting sekali dari pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya,” tegasnya
Sebelumnya, beredar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.
Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.
Poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026 itu menyebut bahwa kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. Seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi media.
Bimo Wijayanto dalam penjelasannya ke awak media menegaskan bahwa pelibatan kesatuan Babinsa dan Bhabinkantibmas dalam kegiatan pengawasan pajak hanya sebatas koordinasi pertukaran informasi. Ia pun meminta hal itu tak perlu “digoreng-goreng”.