UPdates—Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu dipolisikan dengan tuduhan melakukan pelanggaran UU ITE menyusul pembelaan dan kritik kerasnnya terhadap pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Said Didu yang turun langsung melakukan investigasi di Kampung Melayu Timur, Teluknaga dan Desa Salembaran Jati, Kosambi membagikan kabar itu di akun X pribadinya. Tokoh asal Pinrang, Sulsel itu mengaku akan diperiksa polisi 19 November mendatang.
"Salam perjuangan. Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelamatan Negara di Wil PSN PIK-2 dan Wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tanggal 19 November 2024. Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kab. Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE (menghasut)," tulisnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari akun X-nya, @msaid_didu, Sabtu, 16 November 2024.
Said Didu menegaskan dirinya siap mengadapi proses hukum. "Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan asset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah," lanjutnya.
Dalam unggahannya itu, Said Didu berpesan bahwa jika sesuatu yang buruk menimpa dirinya, ia berharap perjuangannya dilanjutkan. "Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara - mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini," katanya.
Kasus yang menjerat Said Didu mengundang perhatian publik. Sejak kemarin, satu per satu tokoh-tokoh nasional bermunculan untuk memberikan dukungan mereka dengan menegaskan akan berdiri di samping Said Didu.
Tokoh-tokoh nasional itu termasuk mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, aktivis 98, Syahganda Nainggolan, Napoleon Bonaparte, Habib Husein Ahmad Al Attas, Ahmad Khozinudin, hingga Ali Ridho Assegaf atau yang dikenal publik dengan sapaan Babeh Aldo.
"Sahabat saya Said Didu yang telah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat untuk keadilan dan kebenaran dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan karena pengaduan. Sebagai orang yang tahu dan bersahabat lama dengan Said Didu, saya menyatakan I Stand With Said Didu. Terus berjuang," kata Mahfud MD dalam sebuah video yang dibagikan Said Didu di akun X-nya.
Menanggapi dukungan massif yang diterimanya dari tokoh-tokoh publik, Said Didu mengucapkan terima kasih. "Kebenaran harus menang. Demi bela rakyat, jangan pernah lelah, jangan pernah takut, terus suarakan kebenaran. Terima kasih atas dukungannya," ucapnya.
Said Didu dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Pelapor dalam kasus ini adalah Maskota yang disebut-sebut merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang.
Oleh publik, pelaporan ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi. Said Didu yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah diduga berusaha dibungkam.