UPdates - Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) masa jabatan 2015-2016, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.
You may also like : Tolak Praperadilan Tom Lembong, Emak-emak Protes Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Barat menyatakan Tom melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus importasi gula. Salah satunya ialah melanggar Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Tom Lembong, ketika menjabat sebagai Mendag RI, menerbitkan Surat Nomor 294 tentang Persetujuan Pengadaan Gula Kristal Mentah (GKM). Tujuannya untuk operasi pasar dan stok nasional yang melibatkan pabrik swasta dalam impor 157.500 ton GKM pada Maret-April 2026.
Majelis Hakim menyatakan, Tom terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan menjaga ketersediaan dan stabilitas gula nasional sebagai Mendag RI. Dia pun mengabaikan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial.
Sebelumnya, Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Barat menghukum Tom Lembong tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hal ini karena menilai kasus impor gula tersebut telah membuat negara merugi hingga Rp 578 miliar dan memperkaya pengusaha swasta.