UPdates - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan banding pada Selasa, 22 Juli 2025.
You may also like : Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Sebagaimana kita ketahui, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) masa jabatan 2015-2016 ini terkena hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Vonis itu dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli 2025.
Zaid Mushafi selaku Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan dokumen resmi pernyataan banding. Dia menilai, pertimbangan majelis hakim PN Tipikor Jakarta menurut nalar hukum tak sesuai dengan fakta persidangan.
Permohonan banding diadili oleh judex facti atau majelis yang memeriksa seluruh fakta persidangan. Tim kuasa hukum Tom Lembong bakal membantah seluruh pendapat hakim dalam pertimbangan putusannya.
Zaid Mushafi bersama tim bahkan telah membawa surat kuasa baru yang lengkap dengan tanda tangan Tom Lembong untuk mendaftarkan bandingnya. Ada pula dokumen administratif lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pengadilan. Setelah itu, tim bakal menyerahkan dokumen memori banding setelah permohonan terdaftar dalam beberapa waktu ke depan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) RI juga memastikan bakal melakukan hal yang sama. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna.
Hanya saja, Anang Supriatna belum memastikan kapan JPU menyampaikan memori banding kepada pihak pengadilan. Dia pun memaparkan, pihaknya masih mempelajari vonis hakim PN Tipikor Jakarta kepada Tom Lembong.