
UPdates—Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dr. Gamal Albinsaid meminta BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak cuci tangan terkait masalah penonaktifan BPJS gratis bagi warga.
You may also like :
DPR Dukung Tunggakan Iuran BPJS Dihapus
Lewat unggahan di akun X pribadinya, @Gamal_Albinsaid, Sabtu, 14 Februari 2026, dr. Gamal mengungkap bagaimana berbahayanya kebijakan penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
You might be interested :
Gas Tertawa Jadi Barang Bukti Kematian Lula Lahfah, Kemenkes Imbau Warga tak Asal Pakai
“Kisah Pak Budhi Nurdiana, seorang tukang ojek yang melewatkan 2x cuci darah hingga tubuhnya membengkak dan nafasnya sesak karena penonaktifan BPJS Kesehatan adalah dampak fatal penonaktifan PBI secara mendadak. Pak Budhi hanyalah 1 dari ratusan ribu pasien yang terdampak kebijakan tersebut,” tulis dr. Gamal sebagaimana dipantau Keidenesia.tv di akun X-nya.
Founder Malang Cerdas dan Klinik Asuransi Sampah itu mengusulkan kepada BPS, Kemensos, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan tiga hal.
Pertama, integrasi dan pemutakhiran data secara real time, digitalisasi proses validasi tingkat desa, mekanisme cross-check data, dan dashboard transparansi publik.
Usulan kedua legislator yang aktif menyoroti isu BPJS Kesehatan, data DTKS, dan tenaga kesehatan itu yakni Fast Track reaktivasi. Selanjutnya, transparansi kriteria mampu.
Dalam unggahannya, ia memberikan rekomendasi untuk BPJS Kesehatan. Pertama, menyiapkan Early Warning System/Sistem Notifikasi proaktif, optimalisasi peran petugas BPJS Satu, dan transparansi status di aplikasi.
Sementara untuk Menkes, ia merekomendasikan kebijakan Emergency Bypass atau Service First, Admin Later, pelibatan faskes untuk membantu proses reaktivasi, dan kolaborasi dan Integrasi dengan PBPU Pemda.
“BPJS Kesehatan dan Kemenkes tidak boleh cuci tangan. Kemenkes dan BPJS Kesehatan jangan hanya menjadi "penerima pasif" dari data Kemensos. Kemenkes dan BPJS Kesehatan harus menjadi advokat bagi pasien. Masalahnya sekarang, ketika Kemensos menghapus data, BPJS langsung memutus penjaminan, dan Kemenkes sering kali tidak punya mekanisme intervensi cepat di lapangan,” tegasnya.
Di bagian penutup unggahannya, politikus muda peraih penghargaan dari Kerajaan Inggris itu mempertegas, “Karena kesehatan adalah hak asasi manusia.”
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pihaknya telah meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk menerbitkan surat keputusan (SK), agar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat nonaktif dapat kembali memperoleh layanan kesehatan.
Menkes mengatakan, SK itu krusial untuk melindungi pasien dengan penyakit katastropik—seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, kanker, jantung, stroke, hingga talasemia—agar terapi dan perawatan rutin mereka tetap berjalan.
Dengan SK dari Kemensos, rumah sakit juga tidak ragu memberikan pelayanan karena persoalan pembiayaan.