
UPdates—Pemerintah akan menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun.
You may also like :
Heboh! Gaji TKA Rp18 Juta, Pekerja Lokal Rp2,9 Juta, Anggota DPD Umar Bonte "Pening" Mendengarnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan hal ini sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto.
You might be interested :
7,3 Juta Pengguna BPJS Gratis Dinonaktifkan, DPR Minta Buka Posko Pengaduan
Anggota DPD RI, Fahira Idris menegaskan dirinya sangat mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya, jutaan warga akan kembali terlindungi dengan kebijakan ini.
“Apresiasi kepada Pemerintah yang akan memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mengembalikan hak jutaan warga untuk kembali aktif dan terlindungi layanan kesehatan,” katanya dalam unggahan di akun X pribadinya, @fahiraidris, Senin, 27 Oktober 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Senator dari Dapil Provinsi DKI Jakarta itu hanya mengingatkan agar pemutihan ini benar-benar tepat sasaran. Karena itu, ia mengajak semua pihak mengawal program ini.
“Mari kawal bersama agar program ini tepat sasaran, transparan, dan benar-benar dirasakan rakyat yang membutuhkan,” ujarnya.
Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada awak media sebelumnya menyebutkan bahwa pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kelompok tertentu yang dinilai tak mampu membayar.
Menurut Ghufron, pemutihan tunggakan juga berlaku untuk peserta BPJS yang pindah komponen. Misalnya, peserta BPJS mandiri yang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), tapi masih punya tunggakan.
Supaya kebijakan ini tepat sasaran, Ghufron menyebut pemutihan tunggakan peserta BPJS akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan begitu, kebijakan ini tak akan disalahgunakan peserta yang memang sengaja menunggak iuran.