Mira Hayati (foto:IG@mirahayati29)

Tuntutan 6 Tahun, Hakim Vonis Mira Hayati 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

7 July 2025
Font +
Font -

UPdates - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis Owner MH Cosmetic Lightening Skin, Mira Hayati, hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim Ketua PN Makassar, Arif Wisaksono yang membacakan putusan tersebut dalam Sidang Putusan di Ruang Ali Said pada Senin, 7 Juli 2025.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (JPU Kejati Sulsel), Yusnikar, menuntut Mira Hayati hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu.

Tuntutan tersebut buntut dari tebuktinya ‘Si Ratu Emas’ memproduksi dan mengedarkan skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Dia pun telah melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Hakim PN Makassar menyebut hal-hal yang memberatkan vonis Mira Hayati dalam kasus skincare bermerkuri. Mulai dari terdakwa yang dianggap meresahkan masyarakat, hingga dapat membahayakan konsumennya.

Kemudian menilai wanita kelahiran 1995 ini kurang berhati-hati dalam memastikan keamanan produk sebelum mengedarkannya produknya. Mira Hayati bahkan sempat mendapat teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar.

Akan tetapi, Hakim Arif Wisaksono memaparkan tiga pertimbangan yang membuat vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Di antaranya, berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah menjalani hukuman, dan mempunyai bayi yang masih memerlukan terdakwa Mira Hayati sebagai ibu.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Abraham Lincoln

"Cara terbaik untuk memprediksi masa depan adalah dengan menciptakannya."
Load More >