
UPdates—Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK, Muhammad Abdi Maludin setelah pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait demonstrasi dan pertemuan dengan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming.
You may also like :
Bupati: Soppeng Bisa Jadi Role Model Penanganan Demo di Indonesia
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026 sore.
You might be interested :
Heboh Video Ucapan Selamat Idulfitri Wapres Gibran di Tengah Gurun dengan Tugu Monas
"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," kata Daniel Panda sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari video jumpa persnya.
Pihak kampus memutuskan melakukan penonaktifan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses investigasi dalam kerangka penegakan kode etik.
Dengan demikian, Abdi Maludin tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM. “Sampai proses investigasi ini selesai," tegas Daniel Panda.
Abdi sudah membuat pengakuan perihal penerimaan uang Rp20 juta melalui alumni Fakultas Hukum (FH) UBK. Menurutnya, sumber uang itu dari polisi.
"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," ungkap Panda.
Setelah pengakuan itu, kampus membentuk tim investigasi. "Jadi, ada pengakuan dari yang bersangkutan. Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko," jelas Panda.
Abdi dalam video yang beredar mengakui menerima uang dan membagi-bagikannya ke beberapa orang. "Terkait uang itu, memang saya terima. (Berapa) 20 persen," katanya seraya menjelaskan ke mana saja uang tersebut dibagi-bagi.
Meski sudah ada pengakuan, pihak kampus akan tetap menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang turut terlibat.
"Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno," tegas Daniel Panda.