
UPdates - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana lain atas pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan itu disimpulkan dalam gelar perkara Dittipidter bersama Kejaksaan Agung, hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.
You may also like :
6 Pelaku di Grup Hubungan Seks Sedarah di Facebook Ditangkap
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengungkap, dalam penyidikan ini tidak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan saja yang diperkuat bukti-buktinya.
You might be interested :
Ada Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Negara Rugi Lagi Rp 5,7 Triliun
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ungkap Brigjen Pol. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari laman TribratanewsPolri.
Menurut Brigjen Irhamni, hingga saat ini memang belum dilakukan penetapan tersangka. Dari gelar pekara hari ini, masih terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti yang akan dipenuhi tim penyidik.
"Hasil koordinasi, tadi ada beberapa kan masukan dari rekan-rekan jaksa peneliti. Kami dalami. Kalau peristiwa sudah bulat, adanya peristiwa," jelas Brigjen Irhamni.