UPdates - Penjarahan ATM di kantor DPRD Kota Makassar yang terjadi saat aksi rusuh massa, 29 Agustus lalu ternyata melibatkan banyak orang.
You may also like : Hasil Operasi Sikat Lipu 2025: Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus, Terbanyak Kasus Penganiayaan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa sebelumnya telah diamankan 4 orang tersangka dan kini menjadi 10 tersangka pelaku penjarahan ATM di DPRD Kota Makassar.
You might be interested : Resmi! Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Kapolrestabes Makassar-Soppeng yang Baru
Dari pembongkaran ATM yang berisi Rp320 juta, uang hasil curian tersebut dibagi bagi kepada sekitar 20 orang, masing-masing menerima Rp15 juta hingga Rp20 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli barang-barang seperti laptop, sepatu, radiator, hingga melunasi cicilan motor.
Saat konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa, 16 September 2025, Kapolrestabes Makassar juga memperlihatkan beberapa barang bukti, salah satunya yakni satu unit bajaj yang digunakan tersangka untuk mengangkut box ATM hasil curian.
“Pelaku yang datang di kantor DPRD tidak tidak lagi berunjuk rasa tidak ada yang membawa spanduk tidak ada tuntutan tetapi mereka membawa alat berupa gurinda, genset kecil, termasuk linggis untuk melakukan pembongkaran ATM,” jelas Kombes Arya Perdana, dirilis dari Humas Polrestabes Makassar, Rabu, 17 September 2025.
Sementara itu, perkembangan kasus kerusuhan di Kota Makassar hingga pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar terus bergulir. Hingga saat ini, sebanyak 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, perkembangan perkara mencakup beberapa TKP baru yang sebelumnya belum disampaikan, di antaranya, Penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) ada tiga tersangka dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut, kemungkinan masih ada tersangka baru.
Selanjutnya perusakan dan pembakaran pos polisi empat tersangka, dari dua pos polisi dibakar. Penghasutan melalui Undang-Undang ITE: satu tersangka.
Untuk 11 tersangka anak-anak, polisi memberikan perlakuan khusus sesuai hak-hak mereka dan masih dalam proses penyidikan. Saat ini, mereka dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang dititipkan di Dinas Sosial, dan dua orang dikembalikan ke orang tua.
Selain itu, perkembangan kasus pada sejumlah TKP lainnya juga disampaikan, TKP DPRD Provinsi Sulsel: 14 tersangka. Pengrusakan di Kejaksaan Tinggi: 2 tersangka. Perusakan dan pembakaran DPRD Kota Makassar: 18 tersangka, terdiri atas 14 pelaku perusakan dan pembakaran, serta 4 pelaku pencurian.