Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni dalam sidang pembacaan putusan MKD, Rabu, 5 September 2025. (Foto: Tangkapan Layar/Video TV Parlemen)

Uya Kuya dan Adies Aktif Lagi di DPR, Nafa Urbach Bulan Depan, Eko Patrio dan Sahroni Awal 2026

5 November 2025
Font +
Font -

UPdates—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membacakan putusan terkait nasib lima anggota DPR RI yang dianggap sebagai pemicu demonstrasi besar akhir Agustus lalu.

You may also like : eko=patrio dprSkandal Korupsi Memalukan di PT Pertamina Patra Niaga, Oplos Pertamax, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah. Sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) diputuskan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

You might be interested : eko uya sahroniSetelah Sahroni, Rumah Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Menkeu Sri Mulyani Juga Dijarah

"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari TV Parlemen.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” lanjut Adang.

Dengan putusan ini, Adies Kadir dan Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif. Keduanya sudah bisa langsung berkantor lagi di Senayan dan melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," jelas Adang.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menonaktifkan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI mulai 1 September 2025. Dengan demikian, politisi berlatar belakang artis itu akan aktif kembali sebagai anggota DPR RI pada 1 Desember.

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” ucap Adang.

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Patrio pada 1 September lalu. Dan dengan keputusan MKD ini, Eko akan aktif lagi sebagai anggota DPR RI pada 1 Januari 2026.

“Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," imbuh dia.

Seperti halnya Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dinonaktifkan NasDem terhitung sejak 1 September 2025. Dengan demikian, ia akan kembali bertugas di Senayan pada 1 Maret 2026.

Kelima legislator ini diadukan ke MKD terkait pernyataan tunjangan anggota DPR RI yang keliru, gaya hedon dan tamak, menunjukkan gestur merendahkan lembaga dengan berjoget di sidang tahunan, serta menggunakan kata-kata tidak pantas di hadapan publik.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >