
UPdates—Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto Nabilah O’Brien yang mengaku sebagai korban pencurian, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka.
You may also like :
Komisi III Setuju Hapus Surat Kelakuan Baik dari Polisi
RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 mendatang sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
You might be interested :
Ayah Bunuh Pemerkosa Putrinya, DPR: Tidak Tepat Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait. Hal ini guna mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
“Kami akan mengundang Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk implementasi tugas pengawasan Komisi III DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum. Khususnya, dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.
Legislator Dapil Jakarta I ini menegaskan bahwa DPR berkepentingan untuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara serta penegakan hukum berkeadilan yang berlaku di Indonesia ini.
“Kami optimistis Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut akan membawa hasil positif, dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” pungkasnya.
Melalui RDPU ini, Komisi III DPR RI berharap dapat memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat.
Untuk diketahui, Nabilah O Brien ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus pencurian di restonya pada September 2025.
Kasus tersebut berawal saat pasangan suami istri berinisial ZK dan ER meluapkan kemarahannya karena makanan yang dipesannya di restoran milik Nabilah tak kunjung datang.
Pasutri itu kemudian nekat membawa pulang makanan tanpa membayar. Setelah itu, Nabilah melaporkan ZK dan ER ke kepolisian.
Belakangan ZK dan ER ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, selain keduanya, Nabila selaku pelapor kasus pencurian turut menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua perkara yang terjadi di restoran milik Nabilah tersebut.
Selebgram Nabilah O’Brien mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV dugaan kasus pencurian di restorannya di Jakarta Selatan.
Ia buka suara melalui akun Instagramnya, @nabobrien.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” ujar Nabilah.
Nabilah mengatakan bahwa dirinya diminta untuk mengakui bahwa apa yang diungkapkan di CCTV adalah fitnah dan diminta membayar Rp1 miliar.