
UPdates—Pengakuan seorang guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu bernama Fildzah Nur Amalina menghebohkan publik.
Video guru asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat itu viral di media sosial setelah ia membagikan pengalamannya menerima honor pertama yang hanya tersisa Rp15.000 setelah terpotong iuran kesehatan.
Fildzah pada 4 Februari 2026 lalu menerima gaji kotor sebesar Rp55.000. Namun, nominal tersebut langsung terpotong iuran BPJS Kesehatan, sehingga saldo bersih yang ia terima tersisa Rp15.000.
Angka itu tentu sangat tidak manusiawi bahkan sama sekali tidak masuk akal. Tidak mengherankan video pengalaman Fildzah ramai dibagikan dan dikomentari.
“Saya tidak melakukan postingan itu tidak untuk menyudutkan siapa pun. Karena, kami menyadari sebagai PPPK paruh waktu itu juga sudah sesuai kesepakatan bahwa ketika kita diangkat paruh waktu, memang Pemerintah Kabupaten Sumedang itu belum mempunyai anggaran untuk menggaji PPPK paruh waktu khususnya guru. Jadi kami menerima,” katanya dalam video yang dipantau Keidenesia.tv, Senin, 9 Februari 2026.
Meski demikian, ia mengaku berharap akan ada perbaikan regulasi agar mereka bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Ia juga mengucapkan terima kasih atas respons cepat Pemkab Sumedang.
“Adapun misalnya saya mengeluarkan postingan itu bukan untuk menyudutkan salah satu pihak, tapi (berharap) ke depannya, regulasinya mudah-mudahan untuk PPPK paruh waktu ada kebijakan yang lebih baik lagi. Saya juga berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Sumedang yang cepat menanggapi dan memberikan solusi terbaik untuk PPPK,” ucapnya.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan bahwa sebelum diangkat menjadi PPPK, para guru honorer biasanya menerima tambahan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, regulasi saat ini melarang ASN, termasuk PPPK paruh waktu menerima dana BOS.
"Begitu statusnya berubah menjadi ASN paruh waktu, mereka tidak diperbolehkan lagi menerima dana BOS. Inilah yang menyebabkan terjadi penyesuaian penghasilan yang cukup signifikan bagi mereka yang belum memiliki Tunjangan Profesi Guru (TPG)," kata Dony Ahmad Munir sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari INews Jabar.
Saat ini, terdapat sekitar 500 guru PPPK paruh waktu di Sumedang yang menerima gaji dari APBD dengan rentang Rp250.000 hingga Rp750.000. Dari jumlah tersebut, Pemkab sedang memperjuangkan nasib 137 guru tanpa TPG agar tetap bisa mendapatkan hak penghasilan yang layak.
Dony Ahmad menegaskan pihaknya telah berkirim surat resmi ke pemerintah pusat agar ada diskresi regulasi, sehingga guru PPPK paruh waktu tanpa TPG tetap diperbolehkan menerima tambahan penghasilan dari dana BOS.
"Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, sembari terus berkoordinasi dengan pusat terkait regulasi anggaran ini," kata Bupati.
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, bupati juga membagikan video penjelasan dan jawaban dari Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ulhaq terkait usulan pemda ke pemerintah pusat agar BOSP bisa digunakan untuk honorarium guru PPPK Paruh Waktu.
“Usulan dilakukan karena upah untuk guru PPPK Paruh Waktu dari pemerintah daerah tidak bisa maksimal karena kemampuan keuangan daerah. Persoalan upah PPPK Paruh Waktu sudah sampai ke pemerintah pusat dengan harapan ada solusi terbaik,” tulisnya seperti dipantau Keidenesia.tv.
Fajar Riza Ulhaq sendiri dalam video itu menegaskan mereka sedang mencari solusi dan memastikan persoalan ini sudah sampai ke Presiden.
“Ini bukan hanya di Sumedang. Di banyak tempat ada keluhan juga. Nah, ini kita sedang coba cari jalan keluarnya yang lebih sistemik. Agar daerah bisa terbantu dan pusat juga bisa terhindar dari persoalan regulasi,” jelas Fajar.
Sementara itu, video unggahan bupati itu dibanjiri komentar netizen. Rata-rata menyoroti anggaran jumbo program Makan Bergizi Gratis.
“Hentikan MBG, gunakan dananya untuk pendidikan dan kesehatan,” ujar pengguna Instagram bernama Aris Hermawan.