UPdates—Video seorang Polantas yang terlibat cekcok dengan perempuan pengendara mobil viral di media sosial. Video itu mendapat perhatian besar publik karena polisi memberhentikan pengendara mobil di jalan tol dan menanyakan SIM Jakarta.
You may also like : DPR Tegaskan THM di Seluruh Indonesia harus Aman
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti aksi polisi tersebut dan meminta Polri melakukan pengusutan hingga tuntas.
You might be interested : Wacanakan Restorative Justice Koruptor, DPR Minta Menteri Yusril Hati-hati Bicara
Politikus PKB itu menilai polisi yang bersangkutan harus dipanggil dan diperiksa secara tegas. Jika terbukti bersalah, menurutnya, polisi tersebut harus diberi hukuman.
"Pemanggilan dan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan umumkan hasilnya ke publik. Jika terbukti bersalah mesti diberikan sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menegakkan hukum ke internalnya sendiri,” tegas Abdullah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
Polisi yang viral di media sosial itu telah diperiksa dan Ditlantas Polda Metro Jaya menilai belum ada pelanggaran dari kejadian tersebut. Namun polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi yang dimaksud disebut saat itu slip of the tongue atau salah dalam berbicara kepada pengemudi dan penumpang. Menurut Abdullah, peristiwa tersebut mencerminkan inkompetensi dari polisi yang bersangkutan.
“Polantas itu tidak memahami aturan atau patut diduga punyai motivasi lain terhadap pengendara yang diberhentikan tersebut,” kata Abdullah.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu lantas mempertanyakan soal pemberlakuan SIM berdasarkan kategori daerah. Sepengetahuannya, SIM yang dikeluarkan Kepolisian RI berlaku di seluruh Indonesia.
"Sejak kapan ada SIM yang berlaku per daerah, seperti SIM Jakarta? Berdasarkan beberapa peraturan yang ada disebutkan jelas bahwa SIM berlaku di seluruh wilayah Indonesia," ujar Abdullah.
Bahkan, lanjutnya, SIM Indonesia kini juga sudah resmi berlaku di delapan negara di Asia Tenggara atau ASEAN pada Juni 2025 lalu.
"Kerjasama antar negara terkait SIM ini merupakan langkah yang progresif, karena juga mengintegrasikan dokumen legalitas di Indonesia dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS," ungkap politikus yang akrab disapa Abduh tersebut.
Abduh juga mempertanyakan alasan polisi memberhentikan pengendara mobil di jalan tol. Menurutnya, dalam video yang beredar, pengendara mobil yang berargumen terlihat tidak melakukan pelanggaran.
Bahkan kata dia, polisi tersebut juga meminta pengendara melanjutkan perjalanan atau tidak melakukan penilangan.
“Nah yang dilakukan polisi itu dengan memberhentikan pengendara mobil di jalan tol, sangat berbahaya. Setahu saya dalam peraturan yang ada, tidak boleh menghentikan mobil di jalan tol, kecuali dalam kondisi darurat dan itu pun dilakukan di bahu jalan tol,” tegas Abduh.
Makanya, Abduh menilai langkah polisi yang menghentikan mobil di jalan tol tanpa alasan dan menanyakan SIM Jakarta cenderung mengarah pada pelanggaran hukum atau peraturan. Oleh karena itu, ia meminta pimpinan Polri untuk bertindak tegas terhadap polisi tersebut.
Apalagi, kata Abduh, publik di media sosial telah memberikan kritik langsung secara eksplisit maupun implisit seperti satir mengenai tingkah polisi. "Jika tidak ditindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan keadilan lalu lintas," tegas Abduh.
Abduh mengatakan, langkah tegas juga perlu untuk menghilangkan kecurigaan publik. "Nanti polisi akan dianggap mencari-cari kesalahan masyarakat sipil dalam berlalu lintas, sementara oknum polisi yang melanggar peraturan lalu lintas justru dilindungi,” tandasnya.