Ilustrasi. (foto:Generated AI)

Viral Siswa MTSN Tewas dan Kakaknya Terluka Dianiaya Oknum Brimob, Kapolres: Sudah Tersangka

21 February 2026
Font +
Font -

UPdates—Bripda Mesias Siahaya (MS), anggota Brimob Kompi 1 Pelopor C Polda Maluku menganiaya dua remaja kakak beradik yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

Kasus ini memantik kemarahan publik dan viral di media sosial.

Korban diketahui bernama Arianto Karim Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Maluku Tenggara.

Saat kejadian, korban tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), siswa kelas X MAN Maluku Tenggara.

Peristiwa pada Kamis, 19 Februari 2026 itu bermula saat Arianto Tawakal dan Nasri Karim melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Maluku.

Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan diduga dihentikan oleh terduga pelaku di lokasi kejadian.

Tak lama berselang, terduga diduga memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.

Belum diketahui alasan polisi itu langsung memukul korban.

Akibat kejadian tersebut, Arianto Tawakal meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis, 19 Februari 2026. Sementara Nasri Karim harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Setelah kejadian itu, keluarga korban yang marah mendatangi tempat kerja pelaku seraya membawa jenazah korban untuk meminta keadilan.

Polres Tual sudah menetapkan Bripda Mesias Siahaya (MS) sebagai tersangka dan langsung dikirim ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk menjalani sidang kode etik.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” kata Whansi kepada wartawan di Mapolres Tual, Sabtu, 21 Februari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Instagram Humas Polda Maluku.

Whansi memastikan, pengiriman tersangka ke Polda Maluku hanya untuk proses etik. Sementara proses pidana tetap ditangani Polres Tual.

“Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung kematian ini.

Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Brimob.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan, Polri mengakui dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan salah satu anggotanya terhadap dua pelajar di Maluku telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata Isir kepada wartawan, Sabtu, 21 Februari 2026.

Johnny memastikan, pelaku akan menjalani proses penegakan hukum dan kode etik secara transparan dan akuntabel.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Perang tidak dibayar di masa perang, tagihannya datang kemudian."
Load More >