Ilustrasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (Foto: Freepik)

Viral TKW Dijambak dan Ditampar Satu Keluarga di Malaysia, 3 Korban Takut Melapor karena Paspor dan Status

15 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Seorang TKW asal Indonesia berinisial YY menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Johor Bahru, Malaysia, yang viral setelah video kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.
  • Kasus ini terjadi beberapa bulan yang lalu dan melibatkan tiga pekerja rumah tangga asal Indonesia yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pemberi kerja.
  • Pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada 13 Juni 2026.
  • Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memberikan pelindungan dan pendampingan kepada dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban kekerasan.
  • Ketiga korban kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja dan takut melapor karena paspor dan status mereka tidak sah, sehingga mereka bekerja secara non-prosedural.
  • KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput korban ketiga yang berada di Kuala Lumpur dan memberikan perlindungan serta pendampingan yang sama.
  • KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur penempatan yang prosedural agar memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal.
atau

UPdates—Seorang TKW asal Indonesia berinisial YY menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Johor Bahru, Malaysia. Kasus ini mencuat setelah video kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial dan viral.

You may also like : @sportaligaRencana Federasi Sepak Bola Malaysia Rekrut 7 Pemain Naturalisasi Menuai Kritik

Dalam video yang dipantau Keidenesia.tv, Senin, 15 Juni 2026, korban yang duduk dikursi terlihat ditampar, dipukul, dan dijambak secara bergantian oleh empat orang di dalam sebuah rumah.

Korban yang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dalam rekaman itu sama sekali tidak melakukan perlawanan atau berusaha mengelak saat dipukuli majikannya.

Kejadian ini mengundang amarah netizen Indonesia. Mereka mengecam para pelaku kekerasan tersebut dan berharap keempatnya mendapat hukuman setimpal.

Berdasarkan informasi yang diterima, pada 13 Juni 2026, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan persnya, pihak IPD Johor Bahru menyebut bahwa motif penganiayaan itu masih sementara didalami meski pelaku dilaporkan kesal karena anak mereka mendapat perlakuan kekerasan.

IPD Johor Bahru juga mengatakan bahwa ada tiga pekerja rumah tangga asal Indonesia yang diduga menjadi korban dalam peristiwa yang dilaporkan terjadi beberapa bulan yang lalu itu.

Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dalam keterangan tertulis menegaskan telah memberikan pelindungan dan pendampingan kepada dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pemberi kerja di Johor, Malaysia itu.

Kedua WNI tersebut telah dijemput oleh KJRI Johor Bahru dan saat ini berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

“Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026, ketika layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan dari seorang WNI berinisial YY yang melaporkan tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh pemberi kerja terhadap dirinya serta dua WNI lainnya, yaitu YA dan SH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor,” demikian pernyataan KJRI Johor Bahru yang dilansir Keidenesia.tv.

Menurut KJRI Johor Bahru, berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.

Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun 2025 - Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.

Karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI tersebut kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor.

Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang pemberi kerja (majikan). Hal ini membuat mereka takut untuk melaporkan kejadian kekerasan tersebut.

Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, YY kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan membuat pengaduan. Pada 13 Juni 2026, pihak IPD Johor Bahru Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Selain telah menjemput dan menempatkan YY dan SH di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru, KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur tengah mengupayakan penjemputan YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur untuk selanjutnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sama.

KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian dan pendampingan penasihat hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Dalam keterangannya, KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur penempatan yang prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal.

“Penanganan kasus ini dikoordinasikan secara intensif oleh KJRI Johor Bahru bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur guna memastikan aspek pelindungan, pendampingan hukum, serta penanganan para korban dapat dilakukan secara terpadu dan optimal,” jelas KJRI Johor Bahru.

Font +
Font -