UPdates—Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sedang jadi perbincangan publik. Itu setelah ia dilaporkan perusahhaan CV SS ke Polda Jawa Timur Terkait UU ITE.
You may also like : Pengusaha yang Lapor Wawali Surabaya ke Polisi Klaim Difitnah Habis-habisan, Armuji Terima Aduan Lagi
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga ke Cak Ji, sapaan Wakil Wali Kota melalui Rumah Aspirasi pada Selasa, 25 Maret 2025 lalu. Saat itu, seorang pemuda mengadukan kalau ijazah SMA miliknya ditahan CV SS.
You might be interested : Pengusaha yang Lapor Wawali Surabaya ke Polisi Klaim Difitnah Habis-habisan, Armuji Terima Aduan Lagi
"Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi enggak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya," keluh pemuda tersebut dalam video YouTube yang diunggah di akun resmi Cak Ji sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Jumat, 11 April 2025.
Menindaklanjuti laporan warganya, Cak Ji kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, tempat perusahaan itu berada.
Diceritakan Cak Ji, awalnya teralis gudang tu terbuka. Namun, saat ia datang, pintu sudah dalam keadaan terkunci rapat. "Padahal ada orang di dalam. Saya tahu mereka memantau lewat CCTV," kata Cak Ji dalam video YouTube unggahannya.
Ia lantas berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui sambungan telepon. Ia menghubungi seseorang bernama Handi dan seorang wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.
Ketika tersambung dengan Handi, Cak Ji memperkenalkan dirinya sebagai wakil wali kota. "Saya wakil wali kota Surabaya, Pak Handi ya?" tanyanya dalam video yang dipantau keidenesia.tv di X.com, Jumat, 11 April 2025.
Cak Ji sempat meminta agar pintu dibuka dulu agar mereka bisa berbicara. "Pintunya dibuka dulu. Ngomong di dalam kan enak," ujarnya.
Namun, sepertinya obrolan mereka lewat telepon tidak berjalan bagus. Cak Ji dalam video itu kemudian tersambung dengan seorang wanita yang disebut bernama Diana.
"Halo, urusannya apa Pak? Urusannya apa?" tanya wanita itu.
Cak Ji kemudian menjelaskan maksudnya. "Ini ada warga saya yang ditahan ijazahnya," katanya.
Wanita itu kemudian terdengar berkata, "Mau wakil wali kota, mau apa, sampean kalau ada keluhan ke polisi aja?"
"Hei, hei, kamu warga Surabaya atau warga luar negeri kok ngomong gitu," seru Cak Ji yang tampaknya tidak menyangka mendapat respons seperti itu.
"Saya nggak kenal sampean? Saya nggak kenal sampean?" kata wanita itu.
"Kamu yang punya perusahaan?" tanya Cak Ji.
"Sorry ya, saya nggak kenal sampean.
Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," kata wanita dalam rekaman telepon itu yang diunggah di YouTube Cak Ji.
Mereka masih mengobrol sebelum akhirnya wanita itu menutup telepon. Obrolan mereka terdengar terpotong-potong sehingga isi pembicaraan secara utuh tidak diketahui.
Dalam unggahannya, Cak Ji menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan tanpa alasan merupakan pelanggaran hak dasar tenaga kerja.
"Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun, hak hidupnya dipersulit," ujarnya dalam video YouTube tersebut.
Belakangan, CV SS melaporkan Cak Ji ke Polda Jatim. Dalam laporan bernomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertera tuduhan terkait pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu diketahui dari unggahan Cak Ji di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 11 April 2025. Cak Ji mengaku dia dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Jawa Timur pada 10 April 2025.
"Saya hanya menjalankan tugas untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Surabaya, namun saya malah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Han Jua Diana pada tanggal 10 kemarin," katanya di Instagram reels.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan laporan itu. “Benar ada laporan,” kata Dirmanto kepada awak media pada Jumat, 11 April 2025.
Meski begitu, Dirmanto belum menjelaskan secara detail laporan itu. Menurutnya, laporannya baru masuk kemarin. "Untuk dugaannya masih kita pelajari dulu ya,” ujarnya.
Cak Ji sendiri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan itu. Menurutnya, kapan pun dipanggil, ia pasti akan hadir. Cak Ji menegaskan bahwa yang ia lakukan ini adalah demi membela kebenaran dan keadilan. "Saya tidak takut," tegasnya.
Selain itu, orang nomor dua di Pemkot Surabaya tersebut menyatakan akan melaporkan balik CV SS. Ia memutuskan melaporkan perusahaan itu karena tak terima dirinya disebut penipu ketika menelepon.
Armuji juga menyesalkan pernyataan pemilik perusahaan yang mengaku tidak mengenal dirinya saat mereka berbicara lewat telepon. "Di Surabaya kalau enggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan keterlaluan. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu, kita datang juga baik-baik," jelasnya.
Pihak CV SS sejauh ini belum memberikan keterangan ke awak media terkait kasus aduan penahanan ijazah karyawan, laporan kepolisian terhadap wakil wali kota, dan tanggapan soal Armuji yang akan melapor balik.