UPdates—Putusan ringan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis menjadi sorotan publik. Vonis 6,5 tahun penjara suami artis Sandra Dewi itu dinilai publik sangat janggal dan tak masuk akal mengingat kasus yang menjeratnya menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Merespons hal ini dan menyadari potensi gejolak yang mungkin timbul di masyarakat, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pendalaman terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis yang dilansir keidenesia.tv dari InfoPublik, Jumat, 27 Desember 2024 menjelaskan, pendalaman ini dilakukan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam proses persidangan ini.
Namun, Mukti menegaskan bahwa KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. “Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.
Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melapor jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus ini. Namun, KY mengingatkan agar laporan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti pendukung agar laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut.
Dengan adanya pemantauan dan pendalaman dari KY, diharapkan proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Terdakwa Harvey Moeis seperti diketahui dijatuhi vonis berupa hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang dapat digantikan dengan 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Dalam proses persidangan, KY mengirimkan tim untuk memantau jalannya persidangan, khususnya saat menghadirkan saksi, ahli, dan saksi a de charge. Tujuannya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya dalam memutuskan perkara.
“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” jelas Mukti.